Prodi Terbitkan SE Etika Penggunaan AI dalam Kegiatan Akademik
Jogja, 9 April — Program Studi Gizi [Nama Fakultas/Universitas] menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: [31/36/PS/2026] tentang Etika dan Batasan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai tindak lanjut Evaluasi Prodi 10–11 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas akademik, meningkatkan transparansi, serta memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara bertanggung jawab.
Pokok ketentuan SE meliputi: (1) AI boleh digunakan secara terbatas untuk tugas non-ujian (mis. brainstorming, outline/kerangka, cek bahasa, perapihan struktur) dan wajib disertai Pernyataan Penggunaan AI; (2) penggunaan AI pada ujian (quiz/UTS/UAS) dilarang secara default, kecuali ada izin tertulis dosen dengan batasan dan verifikasi yang jelas; (3) pada karya ilmiah, AI tidak boleh menggantikan analisis, pembahasan, dan kesimpulan, serta dilarang membuat/manipulasi data maupun sitasi fiktif; (4) sivitas akademika dilarang memasukkan data sensitif/rahasia ke platform AI.
Prodi juga mendorong dosen menyampaikan sosialisasi pada minggu 1–2 perkuliahan dan akan menyiapkan panduan teknis/IK untuk mendukung implementasi.
Dokumen SE dan materi sosialisasi dapat diakses melalui tautan: https://drive.google.com/file/d/1TjyyGVphRD_gZdBaQFqmGKiZPdgfn-qI/view?usp=sharing

