Tentang MBKM
Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Salah satu program utama dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah hak belajar tiga semester di luar program studi bagi mahasiswa. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi paling lama tiga semester, yaitu berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi di perguruan tinggi yang sama dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning). Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, dan kepribadian mahasiswa. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
Info lengkap program MBKM
Prosedur Rekognisi
Sesuai Keputusan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 405 Tahun 2020 tentang Rekognisi Kegiatan Kemahasiswaan ke dalam Satuan Kredit Semester.
Mekanisme pengajuan rekognisi yang harus diperhatikan mahasiswa gizi sebagai berikut:
- Penetapan rekognisi terpusat yakni melalui SK Rektor
- Khusus untuk rekognisi KKN harus koordinasi terlebih dahulu dengan LPPM UAD
- Prodi hanya akan melakukan rekognisi kegiatan sesuai SK Rektor
- Prodi akan melakukan verifikasi kesesuaian kegiatan dengan CPL mata kuliah yang diusulkan oleh mahasiswa, sehingga kemungkinan ada yang disetujui dan tidak disetujui.
- Prodi akan mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai bukti persetujuan rekognisi kegiatan mahasiswa.
Teknis Pengajuan
- Membuat dan mencetak surat permohonan rekognisi (download template)
- Melengkapi dokumen yakni SK Rektor, Laporan Kegiatan, Bukti Protype/Produk, dan Lampiran yang mendukung pada link ini